Paspor

Paspor

HARGA PEMBARUAN PASPOR / PASPOR BARU

  1. Harga : Rp 950.000,- (Paspor Biasa Baru / Perpanjang)
  2. Harga : Rp 1.350.000,- (E-Paspor Baru / Perpanjang

PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU / PEMBARUAN (BIASA & E-PASPOR)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir / Akte Lahir
  4. Fotocopy Buku Nikah
  5. Paspor Lama ( Jika sudah pernah mempunyai paspor)
  6. Surat Keterangan Kerja / Surat Aktif dari kampus bagi mahasiswa / Ijin Usaha
  7. Surat Pernyataan Bermaterai 6000 (dibantu Pihak Abaditour Jogja)
  8. Masing - masing di Fotocopy rangkap 2 dengan ukuran A4

 Tambahan Syarat Bagi :

  1. Paspor Umroh : Surat Keterangan dari Biro Umroh / Surat Rekomendasi dari Kemenag apabila usia kurang dari 50 Thn
  2. SUDAH PERNAH PUNYA PASPOR WAJIP MELAMPIRKAN

Tahap Pengurusan Paspor :

  1. Syarat pengurusan paspor  bisa dalam bentuk Scan dan di kirim melalui email ke abaditour_jog2@yahoo.com atau diantar langsung ke kantor Abadi tour Jogja
  2. Dokumen masuk paling lambat setiap hari Kamis pukul 12.00 WIB
  3. Dokumen tetap akan diikutkan ke antrian online di setiap hari Jum’at
  4. Jadwal Foto akan di infokan apabila sudah tersedia
  5. Dokumen ASLI harus di bawa saat Pemeriksaan Data dan Foto di Imigrasi untuk verifikasi keabsahan data
  6. Paspor jadi 3 – 5 hari kerja setelah foto.
  7. Passpor dapat dikeluarkan / tidaknya adalah keputusan dari Pihak Imigrasi
  8. Konsultasi : 0852 2828 6996 / 0813 2874 1045

 

 

PERUBAHAN DATA PASPOR

PENGERTIAN 

Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan.

SYARAT 

  1. Paspor
  2. KTP dan Kartu Keluarga
  3. Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.

PROSEDUR

  1. Pengajuan permohonan;
  2. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
  3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.

MEKANISME

  1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket;
  2. petugas memproses perubahan data paspor;
  3. persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;
  4. pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;
  5. paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.

Alasan jika terjadi penolakan antara lain:

  1. persyaratan tidak lengkap.
  2. nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
  3. alasan keimigrasian lain.

BIAYA : Hub admin kami : 0852 2828 6996

Pembuatan Paspor